beritakoran.org, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terpidana kasus pemerasan pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).
Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.
Baca Juga
- Kasus Pemerasan Timah, Kejagung Periksa Direktur Tin Industri dan Komisaris Tinido Inter Nusa
“Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam.
Advertisement